Rabu, 01 Februari 2012


Nama Mahasiswa                :           NOVENDO RASYID
NPM                                       :           103 410 076
Kode kelas                            :           111 - LW004 - M1
Dosen                                                :           Tim Dosen



STMIK PUTRA BATAM



KATA PENGANTAR


Puji Syukur Marilah kita ucapkan kepada ALLAH SWT Yang telah melimpahkan Rahmat Dan karuniaNYA kepada kita sebagai manusia, sehingga melalui proses yang panjang dan kerjasama yang baik sehingga tugas makalah (artikel) “ Pendidikan Kewarganegaraan “ ini dapat diselesaikan.
Makalah (artikel) ini dibuat dengan maksud untuk  salah satu persyaratan nilai Pendukung Ujian akhir semester, disamping itu (artikel) ini juga memberikan manfaat kepada kita semua tentang penjelasan yang  ada dalam pengupasan masalah tentang manajemen keuangan.
Dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada “Team Dosen” .Selaku dosen pemandu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing saya dalam mengerjakan tugas makalah (artikel)  ini sehingga dengan bimbingannya saya sangat merasa terbantu dalam menyelesaikan tugas makalah (artikel) ini dengan baik
Diharapkan makalah (artikel) ini dapat bermanfaat bagi kita semua.tak ada gading yang tak retak, oleh karena itu kami akan menerima dengan senang hati terhadap kritik dan saran yang membangun dari pembaca, dan pihak-pihak yang telah ikut membantu pembuatan makalah (artikel) ini. kritik dan saran tentang makalah yang masih jauh dari sempurna akan  kami terima dengan senang hati.

Batam 12 Januari  2012

( NOVENDO RASYID )
Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1             ……………………………………………………...……..…………..1
PENDAHULUAN           …………………………………………………………1
A.   LatarBelakang    …………………………………………………………1
B.   Permasalahan               …………………………………………………2

BAB 11          …………………………………………………………………………3
PEMBAHASAN  …………………………………………………………………3
A.   MaknaTindakPidanaKorupsi   …………………………………………3

BAB 111        …………………………………………..………………..………....11
PENUTUP                       …………………………………………....………....11
A.   Kesimpulan        …………………………………....….………………11
B.   Saran       ……………………………………………...……..…………12












BAB I

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan danmemberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasuskorupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yangtak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut.
Di antaranya, disebabkan munculnya suap,sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.Akhir-akhir ini masalah suap semakin sering diperbincangkan seiring semakin bertambahnyakasus suap yang terjadi. Dalam praktik sehari-hari, suap-menyuap sudah begitu menyebar ke berbagai sendi kehidupan. Suap-menyuap tidak hanya dilakukan rakyat kepada pejabat negara(pegawai negeri) dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya.
Pihak penguasa atau calon penguasa tidak jarang melakukan sedekah politik (suap) kepada tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya, mendukung keputusan politik, dan kebijakan-kebijakannya. Dalam makalah ini akan diulas dengan detail mengenai suap menyuap, sekaligus mengangkat salah satu kasus suap yang terjadi pada saat penerimaan mahasiswa baru.


B. PERMASALAHAN

Untuk memudahkan punyusunan dan pemahaman makalah ini, maka kami susun beberapa rumusan masalah, yaitu:

Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesi.Apakah pengertian suap?
Bagaimana dasar hukum tindak pidana suap?
Apakah sanksi tindak pidana suap?










BAB II

PEMBAHASAN

A.   Makna Tindak Pidana Korupsi

Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System,menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator – yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang.Namun, tidak berarti dalam sistem sosial- politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur.

Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa.
Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidak pastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalamkegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of  Investment  (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk,seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary personwho unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.”

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana.Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

1. Korupsi dan Desentralisasi

Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi  digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesiamenjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah.
Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia.Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, jugasering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, Karena munculnya pungutan- pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah

v  setiap orang,
v  memberi sesuatu,
v  kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,
v  karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atautidak dilakukan dalam jabatannya.

Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahalsemestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.Sedangkan dalam fikih, suap  atau risywah cakupannya lebih luas.
Sebagaimana dikatakan Ali bin Muhammad Al Jarjuni dalam kitabTa’rifat, Beirut (1978), suap adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.Dalam Undang-Undang No. 11 Th. 1980 tentang tindak pidana suap dijelaskan bahwa tindak  pidana suap memiliki dua pengertian, yaitu:

1.             Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud membujuk agar seseorang berlawanan dengan kewenangan/kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.2. Menerima sesuatu atau janji yang diketahui dimaksudkan agar si penerima melawan kewenangan/kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya(seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan atau pun tidak dilaksanakan.
Dari sinidapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di pihak lain.Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dankotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung.Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil.Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati.Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.

Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :

1.         Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yanglainnya.

2.         Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagaimacam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.

3.         Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang..

4.         Sanksi Hukum Tindak Pidana SuapDalam syari’ah, orang yang memberi dan menerima sama-sama terlaknat dan tempat yang cocok adalah neraka.Adapun sanksi hukum tindak pidana suap termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, yaitu:Pasal 2: “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya,yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum,dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).”

Pasal 3:  “Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas jutarupiah).”

Selain itu, sanksi tindak pidana suap juga disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 5:
1.Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan atau  pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.         Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 
b.         Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

2.             Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6:

1.         Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.         Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b.         Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan denganmaksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

3.             Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negarayang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; 
b.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c.    Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanyauntuk diadili;

d.    Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
e.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f.     Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan; atau
i.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

BAB III

PENUTUP

A.   KESIMPULAN

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah.Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadiwabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak  pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “.

Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Olehsebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudahmemang.Suap berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Baik orang yang member suap maupun menerima suap sama-sama mendapatkan hukuman karena perbuatan tersebut merugikan pihak lain.Menerima suap adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara batil. Dasar hukum tindak  pidana suap telah termaktub di dalam al-Qur’an dan Hadits.

Adapun sanksi hukum tindak pidana suap termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 TentangTindak Pidana Suap dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyebab terjadinya suap ini karena kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif. Selain itu,tidak adanya sifat amanah dan kurang tegasnya hukum yang berlaku menyebabkan kasus ini semakin bertambah.


B. SARAN

Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa haruslah mulai dengan diri kita masing-masinguntuk meninggalkan salah satu dari banyak kebiasaan buruk bangsa ini yakni suap-menyuap.Karena sesungguhnya Allah telah memberikan jaminan kepada makhluk-Nya yang selalu bertaqwa dan menjauhkan diri dari perbuatan buruk berupa kecukupan dan mendapat rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “.

Pemberantasankorupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Olehsebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudahmemang.Suap berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut  tanpa pembayaran. Baik orang yang member suap maupun menerima suap sama-sama mendapatkan hukuman karena perbuatan tersebut merugikan pihak lain.Menerima suap adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara batil.

Dasar hukum tindak  pidana suap telah termaktub di dalam al-Qur’an dan Hadits. Adapun sanksi hukum tindak pidanasuap termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 TentangTindak Pidana Suap dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penyebab terjadinya suap ini karena kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif. Selain itu,tidak adanya sifat amanah dan kurang tegasnya hukum yang berlaku menyebabkan kasus ini semakin bertambah.

Minggu, 26 Juni 2011

Putera Batam


TUGAS MANDIRI
MAKALAH
KONSEP SISTEM INFORMASI

Disusun Oleh:

Novendo Rasyid                              :                                     103410076

Dosen Pembimbing
Manumpak Gultom, S.Kom


STMIK PUTERA BATAM
2011

Konsep Sistem Iformasi


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                                        PENDAHULUAN                                                                                                              I.DEFENISI SISTEM INFORMASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   I .1. Karakteristik Sistem                                                                                                                                                                                                                                         I.2.  Klasifikasi Sistem                                                                                                                                                                                          II. PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI                                                                  II.1. Teknologi Komputer                                                                                                            
II.2. Teknologi Telekomunikasi                                                                                              
III. PENGELOMPOKAN TEKNOLOGI INFORMASI                                                   III.a. Teknologi Masukan                                                                                                           
   III.a.1. Keyboard                                                                                                                  
   III.a.2. Mouse                                                                                                                      
III.b. Mesin Pemroses                                                                                                            
   III.b.1. Produk dari Intel                                                                                                      
   III.b.2. Produk dari AMD                                                                                                     

IV. KOMPONEN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI                                                                                                           IV.1. Perangakat Keras ( Hardware )                                                                                     
IV.2. Perangkat Lunak                                                                                                            
IV.3. Brainware                                                                                                                      

V. KLASIFIKASI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI                                                    V.1. Pengklasifikasian menurut fungsi system                                                                      
V.2. Pengklasifikasi menurut ukuran                                                                                     
VI. PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI                                                                     VI.1. Dibidang Perbankan                                                                                                           
VI.2. Dibidang Kesehatan                                                                                                       
VI.3. Dibidang Kepolisian                                                                                                       
PENUTUP                                                                                                    DAFTAR PUSTAKA                                                                                     




                                                         KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur saya panjatkan kepada Alloh Swt. yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehinnga makalah ini dapat selesaikan tanpa ada suatu halangan atau kesulitan yang begitu berarti.Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw. yang telah menuntun Umatnya dari zaman kebodohan / jahilliah kezaman yang terang benerang.
Saya penulis Makalah ini berharap makalah ini bisa berguna terutama bagi diri saya sendiri dan semoga juga bisa berguna bagi siapa saja yang membacanya. Sudah barang tentu banyak sekali kesalahan pada makalah ini oleh karena itu saya sebagai penyusun makalah mohon maaf sebesar-besarnya kepada pembaca apabila makalah ini malah membingungkan anda, mungkin semua kesalahan yang ada pada makalah ini adalah semata-mata karena kebodohan saya karena sebagai manusia biasa saya mempunyai banyak sekali kekeurangan dan tidak luput dari berbagai macam kesalahan.dan apabila makalah ini bermanfaat itu semata-mata adalah kebenaran ilmu dari Alloh Swt.
Kemudian tidak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih atas kesediannya untuk membaca makalah ini, saran dan kritik dari anda sangat saya harapkan demi masa depan saya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



















PENDAHULUAN

Dizaman sekarang ini manusia tidak dapat melepaskan diri dari sesuatu yang namanya Teknologi Informasi, Karena informasi adalah kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang,mungkin tanpa Sistem dan Teknologi Informasi seseorang bagaikan katak dalam tempurung yang tidak tahu kehidupan diluar/ dilingkungan sekitarnya dan dalam perkembangannya ia pun akan hidup statis kalaupun berkembang mungkin sangat lamban karena dizaman semodern ini yang menuntut semuanya harus serba cepat dan tepat untuk mengikuti perkembangan zaman oleh karena itu orang mau tidak mau, butuh tidak butuh merka tidak dapt melepaskan diri dari yang namanya Teknoligi Informasi.
Dewasa ini Sistem dan Teknologi Informasi telah merambah kesemua kalangan masyarakat, sebut saja mulai dari dunia Kepolisian, Kesehatan , Bisnis, Pendidikan, dan lain sebagainya.tidak dapat dipungkiri memang Sistem Teknologi Informasi sangat membantu kita dalam melakukan pekerjaan sehingga pekrjaan kita dikerjakan lebih cepat dan mudah.
Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis akan menuliskan sedikit/beberapa hal yang berhubungan dengan Sistem Informasi.                      

I. DEFENISI SISTEM

Untuk mendefinisikan sistem terdapat dua pendekatan, yaitu yang menekankan pada prosedurnya dan yang menekankan pada komponen atau elemennya.
Pendekatan sistem yang menekankan pada prosedurnya mendefinisikan sistem sebagai suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
Prosedur adalah suatu urut-urutan operasi klerikal (tulis menulis) biasanya melibatkan beberapa orang di dalam satu atau lebih departemen, yang diterapkan untuk menjamin penanganan yang seragam dari transaksi-transaksi bisnis yang terjadi.

Berbeda dengan sistem yang menekankan pada prosedurnya, sistem yang menekankan pada komponen atau elemennya mendefinisikan sistem sebagai kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pendekatan sistem yang merupakan kumpulan elemen- elemen atau komponen- komponen atau subsistem- subsistem merupakan definisi yang lebih luas.

 Pendekatan sistem yang menekankan pada komponen akan lebih di
dalam mempelajari suatu sistem untuk tujuan analisis dan perancangan suatu sistem.

Suatu sistem yang dibuat tentunya memiliki maksud tertentu. Sistem dibuat untuk mencapai suatu tujuan (goal) dan sasaran (objective). Tujuan biasanya dihubungkan dengan ruang lingkup yang lebih luas dan sasaran biasanya dalam ruang lingkup yang lebih sempit.

Syarat-syarat Sistem

Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh suatu sistem, yaitu:

• Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan suatu tujuan.
• Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
• Adanya hubungan diantara elemen sistem.
• Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi, dan material) lebih penting daripada elemen sistem.


1.KARAKTERISTIK SISTEM

Suatu sistem mempunyai karakteristik tertentu, yaitu mempunyai komponen-komponen (components), batas sistem (boundary), lingkungan luar sistem (environment), penghubung (interface), masukan (input), keluaran (output), pengolah (process), dan sasaran (objective) atau tujuan (goal). Di bawah ini merupakan penjelasan dari masing-masing karakteristik
tersebut:

1.Komponen Sistem (components)
Sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi , bekerja sama membentuk kesatuan. Komponen-komponen atau elemen-elemen sistem dapat berupa suatu subsistem atau bagian-bagian dari sistem. Setiap subsistem mempunyai sifatsifat dari sistem untuk menjalankan suatu fungsi tertentu dan mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan.

b.Batas Sistem (boundary)
Batas sistem merupakan daerah yang membatasi antara suatu sistem dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya.
Batas sistem ini memungkinkan sistem dipandang sebagai suatu kesatuan. Batas suatu sistem menunjukkan ruang lingkup (scope) dari sistem tersebut.
a.Lingkungan Luar Sistem (environment)

Lingkungan luar dari suatu sistem adalah apapun diluar batas dari sistem yang mempengaruhi operasi sistem. Lingkungan luar sistem dapat bersifat menguntungkan maupun merugikan.
Lingkungan yang menguntungkan harus tetap dijaga dan
dipelihara karena merupakan energi dari sistem. Sedangkan lingkungan luar yang merugikan harus ditahan dan dikendalikan, karena jika tidak akan mengganggu kelangsungan sistem.

Interface

Interface merupakan media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem yang lainnya. Interface ini memungkinkan satu subsistem untuk mengalirkan sumber daya ke subsistem lainnya.

Input

Input merupakan energi yang dimasukkan ke dalam sistem. Input dapat berupa maintenance input dan signal input. Maintenance input adalah energi yang dimasukkan supaya sistem tersebut dapat beroperasi. Signal input adalah energi yang diproses untuk menghasilkan output.

Output

Output merupakan hasil dari energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi output yang berguna dan sisa pembuangan. Output dapat menjadi input untuk subsistem yang lain.

• Pengolah Sistem (process)

Suatu sistem mempunyai bagian pengolah yang akan merubah masukan menjadi keluaran.

• Sasaran Sistem (objective)

Suatu sistem mempunyai tujuan (goal) atau sasaran (objective). Sasaran dari sistem menentukan input yang dibutuhkan dan output yang akan dihasilkan.


2. KLASIFIKASI SISTEM

Sistem dapat diklasifikasikan ke melalui beberapa sudut pandang, diantaranya:

• Sistem diklasifikasikan sebagai sistem abstrak (abstract system) dan sistem fisik (physical sistem).

Sistem abstrak adalah sistem yang berupa pemikiran atau ide-ide yang tidak tampak secara fisik, sedangkan sistem fisik merupakan sistem yang ada secara fisik.

• Sistem diklasifikasikan sebagai sistem alamiah (natural system) dan sistem buatan manusia (human made system).

Sistem alamiah adalah sistem yang terjadi melalui proses alam, tidak dibuat oleh manusia.

• Sistem diklasifikasikan sebagai sistem tertentu (deterministic system) dan sistem taktentu (probabilistic system).

Sistem tertentu beroperasi dengan tingkah laku yang sudah diprediksi. Interaksi diantara bagian-bagiannya dapat diprediksi dengan pasti, sehingga output dari sistem dapat diramalkan.

Sistem tak tentu adalah sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat diprediksi karena mengandung unsur probabilitas.

• Sistem diklasifikasikan sebagai sistem tertutup (closed system) dan sistem terbuka (open system).

Sistem tertutup merupakan sistem yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Secara teoritis sistem tertutup ini ada, tetapi kenyataannya tidak ada sistem yang benar-benar tertutup, tetapi yang ada hanyalah relatively closed system (secara relatif tertutup, tetapi tidak benar-benar tertutup).

Sistem terbuka adalah sistem yang berhubungan dan terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini menerima input dan menghasilkan output untuk lingkungan luar atau subsistem yang lainnya.


II. PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi, mungkin kita sudah sering mendengarkannya dalam dalam kehidupan sehari-hari tapi apa sebenarnya Teknologi Informasi itu? Memang banyak sekali orang mendefinisikannya Teknologo Informasi walaupun berbeda – beda tetapi pada dasarnya adalah sama, Oleh karena itu untuk lebih jelasnya mari kita lihat beberapa definisi Teknologi dari beberapa pakar diantaranya :
1. Haag dan Keen mendefinisikan bahwa Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu kita dalam bekerja dengan informasi dan melakukan tugas – tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
2. Martin mendefinisikan bahwa Teknologi Informasi adalah Teknologi yang tidak terbatas pada Teknologi Komputer saja tetapi juga mencakup Teknologi Komunikasi untuk mengirrmkan sebuah Informasi.
3. William dan Sawyer mendefinisikan bahwa Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputer dengan jalur komunikasi berkeceoatan tinggi yang memebawa sebuah informasi ( data, suara, video)
Mungkin dari beberapa pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang menggabungkan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi .adapun pengertian dari teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi kira-kira adalah sebagai berikut ;
1. Teknologi Komputer
Teknologi Komputer adalah teknologi yang berhubungan dengan komputer dalam hal ini adalah Hardware dan SoftwareAdapun Hardware meliputi Keyboard, Mouse, Monitor dan lain sebagainya.
Sedangkan Software adalah Program yang digunakan untuk mengolah data menjadi informasi misalnya Window, Linux dan lain sebagainya.
2. Teknologi Telekomunikasi
Teknologi Telekomunikasi adalah Teknologi yang terdiri dari gabungan funsi-funsi ynag saling bekerja sama untuk melakukan pertukaran informasi/data jarak jauh sesuai tauran dan bahasa yang telah disepakati.

III. PENGELOMPOKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Teknologi Informasi meliputi Teknologi Komputer dan Teknologi Telekomunikasi.Tetapi lebih rinci lagi dapat digolongkan menjadi 6 ( Enam ) Teknologi yaitu
a. Teknologi Masukan
Teknologi Masukan adalah teknologi yang berhubungan dengan komponen atau perlatan untuk memasukan data kedalam komputer.komponen – komponen yang banyak kita temui dalam kehidupan sehari itu adalah seperti :
1. Keyboard
Alat yang berfunsi memasukan data atau memberikan suatu perintah kepada komputer untuk melakukan tugas.
2. Mouse
Alat yang berfunsi untuk membantu kita dalam mengoperasikan komputer setelah kita menggunakan keyboard
b. Mesin Pemroses

Mesin Pemroses adalah Komponen yang berfungsi memproses data agar data tersebut bisa menjadi sebuah informasi yang dapat dimanfaatkan.Adapun contoh dari mesin pemroses yang paling populer dikalangan masyarakat sekarang adalah seperti:


1. Produk dari Intel
a. Generasi 1
Antara lain adalah Prosesor 8088 dan Presesor 8086 merupakan CPU 16 bit pertama Intel yang menngunakan bus system 16 bit.Kemudian prosesor 8088 adalah CPU 16 bit yang menggunakan bus system 8 bit.
b. Generasi 2
Prosesor 80286 adalah prosesor 16 bit yang mempunyai kemajuan relative besar dibandingkan prosesor generasi pertama.keunggulan prosesor ini adalah dalam optimasi penanganan perintah, prosesor ini lebih banyak tiap clock dari pada prosesor 8006 dan 8088.
c. Generasi 3
Prosesor 80386 merupakan prosesor yang pertama kali dan dapat mengamati memory hingga 4 GB dan mempunyai cara pengamatan yang lebih baik dari pada prosesor 80286 dan menerapkan mode 32 bit.dengan kecepatan 16, 20 dan 33 Mhz
d. Generasi 4
Prosesor 80486 DX merupakan prosesor 32 bit tetapi mempunyai kecepatannya dua kali lebih cepat dari pada pendahulunya. Dikarenakan penanganan perintah 80486 DX yang lebih cepat lebih lebih pada mode RISC.
e. Generasi 5
Pentium Classis ( P54C) kinerja peosesor ini sebanding dengan 2 buah prosesor 80486 DX dan menggunakan bus system 64 bit dan kecepatannya meningkat menjadi 60 /66 Mhz.
f. Generasi 6
Prosesor Generasi sekarang yang kita kenal dengan nama Pentium Pro kemudian dikembangkan lagi sehingga menjadi Pentium II dan lain sebagainya.

2. Produk dari AMD

AMD menggunakan teknologi-teknologi mereka sendiri . Oleh karena itu proseosrnya bukan merupakan clone-clone .AMD mempunyai seri sebagai berikut ;
a. K5 K6 yang setara atau disamakan dengan Pentium klasic
b. K6-2, K6-3 yang setara dengan Pentium II dan Pentium III
c. AMD Athlon yang setara dengan Pentium IV
d. AMD Sledgehammer yang setara dengan Intel Itanium
c. Teknologi Penyimpan
Teknologi penympaina adalah suatu komponen yang berfungsi untuk meyimpan sebuah data ataupun program dalam sebuah informasi.
d. Teknologi Keluaran
Teknologi Keluran adalah teknologi yang berhubungan dengan segala alat komponen yang berfungsi untuk menyajikan informasi hasil pengolahan system.Adapun jenis keluaran tersebut bisa berupa Audio Video dan dalam bentuk gambar atau tulisan dalam kertas.misalnya :
1. Monitor untuk keluaran Video
2. Sound Istem untuk keluaran Audio
3. Printer untuk mencetak ke kertas dan lain sebagainya
e. Teknologi Perangkat Lunak
Teknologi Perangkat Lunak ( Software ) atau dalam bahasa sehari hari sering disebut Program.Program adalah Kumpulan-kumpulan Instruksi yang digunakan untuk mengendalikan komputer sehingga komputer dapat melakukan tindakan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuatnya. Seperti Micrisoft Word, XL, Adobe Photoshop, Winamp, Window Media Player, dan lain sebagainya
.
IV. KOMPONEN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI

Seperti yang telah dikemukakan diatas mengenai pengertian Teknologi Informasi, bahwa Teknologi Infiormasi adalah system yang terbentuk sehubungan dengan penggunaan informasi. Pada dasarnya Sistem Teknologi Informasi tidak hanya meliputi Hardware (Perangkat Keras), Software (Perangkat Lunak) saja tetapi juga ada hal yang lebih penting yaitu Brainware (Orang). Jadi Pada dasarnya komponen utama untuk menunjang dalam system teknologi informasi adalah :

1. Perangakat Keras ( Hardware )

a. Kasing
b. Papan Induk Matherboard
c. Ribon (Kabel Data)
d. Pemroses (Prosesor)
e. Kipas Prosesor
f. Memory
g. Hard Disk
h. Kad Grafik
i. Pemacu CD Rom
j. Sound card
k. Floppy Dick
l. Monitor
m. Mouse
n. Keyboard
o. Luodspeakers

2. Perangkat Lunak

Seperti ynag telah ada diatas tadi bahwa perangkat lunak adlah suatu program yang funsinya untuk mengendalikan sebuah komputer. Pada dasarnya perangkat lunak atau program dibagi menjadi tiga yaitu :
a. Operating System
Operasi Sistem atau yang sering disebut sebagai Sistem Operasi adalah sekumpulan program komputer yang saling terintregasi yang mengelola penggunaan perangkat keras yang ada pada sebuah komputer funsi system opersi komputer antara lain manajemen disk, manajemen prosesor, menejemen memori, kntrol tampilan dan suara, dan sebagainya.dengan kata lain system operasi adalah yang mengkontrolseluruh hal yang terjadi dalam operasional dalam sebuah komputer. Contoh :
1. Microsoft DOS
2. Microsoft Windows
3. Workgruop, WinME. Win NT 4.0
4. Linux
5. IBM dan lain-lain

b. Program Aplikasi
Program Aplikasi adalah jaringanyang berjalan pada system operasi, dan dibuat untuk membantu pennguna mengerjakan sesuatu untuk meningkatkan produktivitas.Ada banyak sekali jenis Aplikasi diantaranya :
1. Aplikasi bisnis dan perkantoran
Sekarang aplikasi ini masih didominasi oleh Mickrosof Office yang memiliki aplikasi sangat familiar diantaranya Mst Word, Ms Xl, Ms Power Point, Ms Out look, dan Ms. Publisher.Ada juga aplikasi bisnis selain dari Microsoft yaitu dari Linux yang memiliki aplikasi antara lain Star Office dan K Office.
2. Aplikasi untuk hiburan
Alpikasi untuk hiburan yang sering kita gunakan misalnya adalah Window Media Player, WinAm, Jet Audio, XingMPEG, dan lain sebagainya.
3. Aplikasi grafis dan Multi Media
Aplikasi Multi Media dan grafis juga banyak sekali misalnya Adobe Photoshop, Corel Draw, Macro Media Freehand dan lain sebaganya.
4. Aplikasi untuk Komunikasi
Aplikasi untuk komunikasi yang terkenal ialah MiRC, Ms. Netmeetting, Ms. Outlook Expres, ICQ dan lain sebgainya
5. Aplikasi untuk Pemrograman Komputer
Aplikasi untuk pemrograman Komputer antara lain adalah Visual Basic, Dlpi, C ++, dan lain sebagainya
6. Aplikasi Utility dan Anti Virus
Program Aplikasi ini sangat banyak ditemuka tapi ini adlah beberapa contoh yang sering beredar dalam masyarakat seperti Norton Utility, Norto Anti Virus, Mc Afee Anti Virus, dan lain sebagainya.

c. Driver Hardware
Driver hardware yang sering kits kenal dengan driver adalah suatu aplikasi yang dibuat untuk membuat hardware dapat berkomunikasi dengan system operasi.driver hardware biasanya dibuat oleh produsen pembuat hardware itu sendiri.Misalnya ebuah printer pad saat kita membelinya pasti ada drivernya , mungkin tanpa driver sebuah hardware tidak dapat dikontrol dari PC.

3. Brainware

Brainware adalah bagian paling penting dari sebuah Teknologi Informasi.Hardware tidak dapat bekerja tanpa software sedangka hardware dan software tidak dapat bekerja tanpa brainware. Singkat kata Brainware adalah perangkat intelektual (dalam hal ini otak manusia) yang mengoperasikan dan megeksplorasi kemampuan dari hardware dan software yang ada.Ada beberapa jabatan yang disandang pada brainware sesuai dengan fungsi masing-masing diantaranya adalah :
1. Programmer
Programmer adalah orang yang membuat sebuah aplikasi dengan bantuan tool programming yang telah tersedia
2. System Analyst
System Analyst adalah orang yang mempelajari sebuah proses bisnis dan menuangkannya dalam sebuah rancangan system sehingga sebuah proses bisnis yang terjadi dapat diwujudkan dalam system komputasi yang terintregasi
3. System Administrator
System Adminstrator adalh orang yang bertugas untuk mengelola sebuah system komputer yang dirancang oleh system analyst dan dibuat oleh programmer.

4. Database Administrator
Database Administrator adlah orang yang megelola sebuah system database.
5. Database Engineer
Database Engineer adalah oaring yang merncang sebuah system database yang sehingga system ini dapat mengakomodir kebutuhan pengelola data,baik saat ini maupun yang akan dapang.
6. System Integrator
System Integrator adalah orangyang memebangun system komputer yang telah dirancanh olehsystem Analyst dan mengintregasikan system yang ada dengan system yang mungkin akan dibangun dikemudian hari.
7. Network Designer
Network Designer adalah orang yang merancang sebuah system jaringan komputer untuk menghasilkan sebuah jaringan komputer yang efektif dan efisien dalam performa pertukaran data dan beban pengeluaran untuk membangunnya.
8. Network Engineer
Network Engineer adalah orang yang merancang teknik-teknik baru dalam bidang nertworking
9. Sofware Engineer
Software Engineer adalah orang yang bertugas untuk mengembangkan metode dan teknik-teknik baru dalam pembuatan software
10. Hardware Engineer
Hardware Engineer adalah orang yang bertugas untuk mengenbangkan teknik-teknik baru dalam pembuatan sebuah hardware sehingga muncul sebuah produk baru yang lebih baik dar pada sebelumnya.
Dan masih ada beberapa brainware lagi yang tidak disebutkan disini

V. KLASIFIKASI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI

Sistem Teknologi Informasi dapat dibedakan dengan berbagi cara pengklasifikasian misalnya menurut fungsi system, menurut departemen dalam perusahaan bisnis, menurut dukungan terhadap levelmanajemen dalam perusahaan, menurut ukuran dan menurut cara melayani permintaan. Tetapi pada kesempatan ini saya kan menuliskan pengkllasifikasian menurut fungsi system dan menurut ukurannya saja.
1. Pengklasifikasian menurut funsi system
a. Embedded IT system adalah sisten teknologi informasi yang melekat pada pada produk lain misalnya VCR (Video Caset recorder) yang memiliki system teknologi informasi yang memungkinkan pemakai dapat merekam tayangan televisi.
b. Dedicate IT system adalah system teknologi yang dirancang untuk melakukan tugas-tugas tertentu atau tugas khusus. Misalnya ATM
c. General Purpose adalah system teknologi informasi yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas secara umum Misalnya PC.
2. Penklasifikasi menurut ukuran
Penklasifikasian menurut ukuran dalam hal ini bukan menurut besar fisiknya tetapi menurut ukuran informasi yang dapat ditampung,kemampuan system yang ditawarkan, kecepatan pemrosesan, dan juga berdasarkan jumlah orang yang menggunakan system secara bersamaan diantaranya adalah :
a. Mikrokomputer
Mikrokomputer erring disebut PC (Personal Computer) atau komputer pribadi Mikrokomputer sendiri memiliki jenis yang berbeda misalnya Desktop PS, Tower PC, Laptop, note book, palmtop, PDA dan lain-lain.

b. Workstasion
Workstasion adalah jenis komputer yang kualitasnya lebih baik dari kebanyakan PC. Awalnya workstasion dirancang untuk memenuhi aplikasi perancangan berbasis grafis seperti CAD.
c. Minikomputer
MInikomputer adalah komputer yang biasanya digunakan oleh perusahaan berskala menengah sebagai server contohnya adalah IBM AS / 400.
d. Mainframe
Mainframe adalah komputer yang biasanya dugunakan oleh perusahaan-perusahaan yang besar untuk menangani pemrosesan data dengan volume sangat besar. Misalnya adalah IBM S/390 Parallel Enterpise Server.
e. Superkomputer
Superkomputer adalah jenis komputer yang memiliki kecepatan proses palinh hebat biasanya digunakan untuk menangani aplikasi yan gmelibatkan perhitungan yang komleks misalnya untuk peramalan cuaca dan perancangan roket. Contohnya yang paling terkenal adalah Cray, IBM ASCI White.danlainsebagainya.



VI. PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI

Tidak dapat dipungkiri bahwa Teknologi Informasi telah masuk kesegala bidang dan berbagai lapisan masyarakat.Hampir disemua Instansi Pemerintah sekrang menngunakan teknologi Inforrmasi untuk membantu melakukan pekerjaan diantaranya :
1. Dibidang Perbankan
Teknologi Informasi pada perbangkan sekarang sangat bnyak dijumpai misalnya system online, dengan system ini nasabah bisa mengambil dari kantor cabang mana saja, kemudian system ATM, dengan system ini nasabah bisa mengambil uang kapan saja dan dimana saja tanpa harus tergantung pada jam kerja bank dan masih banyak fasilitas dibank yang menggunakan teknologi Informasi.
2. Dibidang Kesehatan
Teknologi Informasi juga telah merambah ke dunia kesehatan sekarang banyak sekali ditemui teknologi Informasi yang digunakan untuk membantu pekerjaan di bidang kesehatan misalnya CT Scan, kemudian dewasa ini ada diagnosa penyakit yang menggunakan system komputer.
3. Dibidang Kepolisian
Dibidang Kepolisian sekarang juga banyak menggunakan jasa Teknologi Informasi misalnya dalm pembuatan SIM disitu hamper sebagian besar menggunakan teknologi informasi dari pengambilan foto digital sampai percetakannya. Kemudian system pencocokan sidik jari sehingga mempermudah pihak kepolisian untuk mencari seseorang dengan sidik jari.
4. Dibidang Pendidikan
Di dunia pendidikan juga tidak luput dari Teknologi Informasi.Sekarang ada system pendidikan jarak jauh yang menggunakan jasa internet sehingga kegiatan belajar tidak harus bertatap muka tetapi bisa dilaksanakan dari rumah masing-masing.
5. Dibidang Perdagangan
Dan yang tidak kalah menariknya adalah teknologi informasi dalam bidang perdagangan. Dengan teknologi informasi yaitu jasa internet kita dapat menawarkan produk kita kebelah dunia manapun. Dan melakukan transaksi tanpa harus bertemu antara pembeli dan penjual.

PENUTUP

Mungkin itu saja Makalah tentang Sistem Informasi yang bisa disusun oleh penyusun tentu masih banyak sekali kekurangann, tapi semoga bisa bermanfaat atau sedikit memberikan gambaran tentang Sistem Informasi bagi saya pada khususnya dan bgi pembaca pada umumnya Terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA
alrasyidbersaudara.blogspot.com